Penguatan Posbakum dan Pemulihan Kesehatan Berbasis Komunitas Pascabencana Banjir di Nagari Katapiang Kabupaten Padang Pariaman.
DOI:
https://doi.org/10.24036/pusako.v5i01.215Abstract
Pemulihan pascabencana tidak hanya membutuhkan rehabilitasi fisik, tetapi juga pemulihan akses masyarakat terhadap perlindungan hak dan layanan kesehatan dasar. Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman merupakan wilayah yang memiliki kerentanan terhadap bencana hidrometeorologi, khususnya banjir dan banjir bandang. Pascabencana, masyarakat menghadapi berbagai persoalan dalam memperoleh perlindungan hukum, akses layanan publik, bantuan sosial, serta layanan kesehatan dasar.
Meskipun telah dibentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat nagari, fungsi Posbakum masih bersifat administratif dan belum didukung secara optimal oleh prosedur operasional serta kapasitas pengelola. Pada sisi lain, layanan kesehatan masyarakat melalui Posyandu juga memerlukan penguatan, khususnya dalam edukasi kesehatan pascabencana, pemantauan kelompok rentan, dan mekanisme rujukan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memperkuat kapasitas perangkat nagari dan kader Posyandu melalui pendekatan layanan hukum dan kesehatan berbasis komunitas yang terintegrasi. Program meliputi pelatihan paralegal dasar, penyusunan dan penerapan standar operasional prosedur Posbakum, penyediaan perangkat layanan hukum, pelatihan kesehatan pascabencana bagi kader Posyandu, edukasi hak kesehatan, serta penguatan mekanisme rujukan. Pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan partisipatif melalui sosialisasi, pelatihan, diskusi berbasis kasus, simulasi, pendampingan, monitoring, dan evaluasi pre-post. Model layanan terintegrasi ini diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap perlindungan hukum dan layanan kesehatan dasar sekaligus mendukung pemulihan sosial masyarakat terdampak bencana secara berkelanjutan.
Kata kunci: bantuan hukum berbasis komunitas; Posbakum; Posyandu; pemulihan pascabencana; pemberdayaan masyarakat
References
Asian Development Bank. (2021). Strengthening community resilience after disaster. Asian Development Bank.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2024). Analisis curah hujan ekstrem wilayah Sumatera Barat. BMKG.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2023). Kajian risiko bencana Indonesia. BNPB.
Badan Riset dan Inovasi Nasional. (2020). Rencana induk riset nasional (RIRN) 2020–2045. BRIN.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Pedoman umum pengelolaan Posyandu. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Pedoman penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementerian PPN/Bappenas. (2019). Strategi perlindungan sosial dalam penanggulangan bencana. Kementerian PPN/Bappenas.
Namati. (2017). Legal empowerment practitioners' guide. Namati.
Open Society Justice Initiative. (2018). Paralegal programs and access to justice. Open Society Foundations.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. (2026). Laporan status tanggap darurat banjir Kabupaten Padang Pariaman. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
United Nations. (2015). Transforming our world: The 2030 agenda for sustainable development. United Nations.
United Nations Development Programme. (2019). Access to justice for disaster-affected communities. UNDP.
World Bank. (2018). Community-based legal empowerment: A pathway to justice for the poor. World Bank.
World Health Organization. (2019). Health emergency and disaster risk management framework. World Health Organization.
Fernandes, G. C. M., Treich, R. S., Costa, M. F. B. N. A., Oliveira, A. B., Kempfer, S. S., & Abeldaño, R. A. (2019). Primary health care in disaster situations: Systematic review. Revista Panamericana de Salud Pública, 43, e76. https://doi.org/10.26633/RPSP.2019.76



