Webinar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri
DOI:
https://doi.org/10.24036/pusako.v3i3.76Abstract
Banyaknya para pemegang saham yang tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak bisa dihubungi, sementara pembagian deviden perusahaan dan laporan keuangan yang harus diketahui oleh para pemegang saham tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Tujuan pengabdian masyarakat ini untuk memberikan pemahaman pada masyarakat tentang mekanisme rapat umum pemegang saham berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Metode kegiatan dilakukan secara webinar (online) melalui zoom meeting dan live youtube, selama 120 menit (60 menit ceramah, 60 menit tanya jawab). Peserta berjumlah 25 orang yang terdiri dari akademisi (dosen), pengacara, notaris/ppat, pihak bank dan wartawan. Kegiatan pengabdian masyarakat mendapatkan respon yang positif dari peserta. Terdapat kurang lebih 40 pertanyaan yang dikemukan peserta terkait permasalahan pembagian deviden, pengesahan laporan keuangan, perencanaan kegiatan perusahaan dan hal-hal yang perlu dipertimbangan dan dievaluasi dalam menjalankan perusahaan.
References
Harahap, Y. (2016). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Ll Sekretariat Negara No.5587. Jakarta.
Sitanggang,D.D.K.P (2022) "RUPS Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Materi Pembahasannya https://finance.detik.com/solusiukm/d-6359193/rups-adalah-pengertian-tujuan-dan-materi-pembahasannya.
Wahyuni, W. (2023). Fungsi Rapat Umum Pemegang Saham untuk Perusahaan Baru. https://www.hukumonline.com/berita/a/fungsi-rapat-umum-pemegang-saham-untuk-perusahaan-baru-lt63b7ecf86c177/